BLITAR - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), saat ini tengah dilakukan revisi terhadap peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 5 tahun 2010, tentang pedoman pemberian penghargaan WTN dan peraturan direktur jenderal perhubungan darat nomor SK.1905/KP.801/DR/DRJD/2010 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pengharga