x

Satpol PP Terus Lakukan Penertiban Reklame Yang Tidak Sesuai Ketentuan

BLITAR - Awal bulan, Selasa (01/08) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar melakukan patroli rutin. Patroli kali ini dengan sasaran reklame di sejumlah ruas jalan, diantaranya di pertigaan depan SMA YP Kota Blitar atau yang lebih di kenal masyarakat dengan pertigaan Cempaka.
Wikandrio, SH Kasatpol PP pada Rabu (02/08), menjelaskan bahwa pihaknya memang selalu mengagendakan patroli rutin pada pagi-siang dan malam, dengan beberapa sasaran. Seperti reklame, anak jalanan (anjal) dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Awal bulan ini, untuk patroli pagi pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang sering digunakan perusahaan, untuk memasang banner atau spanduk reklame. Diantaranya di pertigaan Cempaka atau depan SMA YP Kota Blitar. Menurutnya, sejumlah reklame yang ditertibkan, bagi yang telah habis masa pasangnya dan yang tidak memiliki ijin. Selain itu, pihaknya juga melepas beberapa reklame, yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, misalnya jika ada reklame yang talinya putus.
Wikan menjelaskan meskipun membantu menurunkan reklame, tapi bukan tanggungjawab pihak Satpol PP untuk memperbaikinya, karena itu merupakan tanggung jawab pemilik reklame sendiri. Ia juga memaparkan, selama ini pihaknya tetap gencar menertibkan reklame terutama di sejumlah tempat yang tidak semestinya, seperti dipaku di pohon atau dipasang di sekitar taman. Namun pihaknya juga menyadari, kalau saat ini tempat reklame di Kota Blitar memang masih terbilang kurang. Untuk itu pihaknya akan segera mengaturnya, agar lebih tertib lagi. Terakhir saat dikonfirmasi Wikan mengatakan, tidak ada sanksi tersendiri bagi pemasang reklame yang tidak berijin atau salah tempat, namun jika menemui kasus semacam itu, pihaknya akan langsung mencopotnya. Ia berharap untuk kedepannya, para pemasang reklame tidak sembarangan meletakkan banner atau spanduk, dan lebih mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan sesuai ketentuan dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(vik)
Share icon