x

BPKAD Gelar Sosialisasi Dua Peraturan Daerah

BLITAR - Kamis pagi (07/09), Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Serta Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Bertempat di ruang Sanana Praja Pemkot Blitar, acara ini dihadiri sekitar 124 perwakilan dari masing-masing OPD di Kota Blitar, yang terdiri dari sekretaris dan staf. Widodo Saptono Johanes Kepala BPKAD Kota Blitar pada Kamis (07/09), mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu BPKAD menjadi narasumber utama dan didampingi delapan OPD lain diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Selain tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, juga diberi pemahaman kalau saat ini daerah juga dituntut untuk mandiri dalam mengolah pendapatannya.
Menurut Widodo selama ini banyak objek di daerah yang bisa digali, untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah, namun karena belum berlandaskan hukum sehingga OPD terkait tidak berani untuk memungut retribusi. Untuk itu pihaknya berharap, setelah adanya sosialisasi ini, bisa melakukan pemungutan biaya atau retribusi kepada masyarakat.
Widodo menjelaskan, sosialisasi kali ini memang hanya untuk perwakilan OPD saja. Sementara untuk sosialisasi ke masyarakat, akan ditindaklanjuti masing-masing OPD dengan didampingi tim dari BPKAD, dan mendatangkan perwakilan dari masing-masing kecamatan di Kota Blitar.(vik)

Share icon