x

Bagian Hukum Setda Selenggarakan Review Hasil Anjab Dan ABK

BLITAR - Sesuai dengan Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), di Kota Blitar telah dilaksanakan. Diawali dengan sosialisasi yang dilaksanakan pada bulan Juli 2017 lalu, dan diteruskan dengan pembuatan Anjab dan ABK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agar dalam penyusunan analisis ini tepat dan detail, Pemerintah Kota Blitar melalui bagian Hukum dan Organisasi Sekreatriat Daerah Kota Blitar menyelenggarakan Review hasil Anjab dan ABK. Kegiatan berlangsung di Ruang Pangripta Loka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Blitar, Rabu (06/09).
Sari Triwahyuni, S.H Kasubag Anjab dan Kelembagaan Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kota Blitar pada Rabu (06/09), mengatakan bahwa dalam kegiatan Reviev hasil Analisis ini mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara. Penyusunan analisis ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pegawai dan jenis jabatannya. Sehingga masing-masing OPD harus menyusun kebutuhan, baik jumlah maupun jenis jabatan. Dengan adanya review hasil analisis jabatan dan beban kerja, masing-masing OPD mendapatkan penjelasan tentang penyusuanan analisis jabatan. Bagi yang kurang tepat atau kurang detail maka bisa diperbaiki.
Sari menambahkan, para Kasubag Program dan Kepegawaian dari OPD sekitar 50 orang yang telah mengikuti kegiatan ini. Respon mereka cukup tinggi, karena diantara mereka memang ada yang kesulitan dalam menyusun Anjab dan ABK ini. Sehingga saat ini bisa lebih jelas.(der)
Share icon