Informasi dan Layanan

BERITA UTAMA

Sumber : http://rumahlia.com/tips-trik/jual-beli/tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu.  Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional. Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM) Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat. Proses Di Kantor Kelurahan Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:     Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya.  Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa. Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.     Surat Keterangan Riwayat Tanah Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian.     Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang. Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah.     Pengajuan Berkas Permohonan Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah:     Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,     Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,     Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,     Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,     Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada,     Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon,     Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan,     Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili,     Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah,     Dokumen-dokumen lain pendukung.     Pengukuran Lokasi oleh Petugas Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung.  Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat) Sponsors Link     Penerbitan Surat Ukur Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)     Penelitian oleh Petugas Panitia A Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR)     Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain. Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai.     Penerbitan SK Kepala Kantor BPN Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah. SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)     Pembayaran BPHTB BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur.     Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta. Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal  Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.
BLITAR – Jumat (09/8) telah diselenggarakan salah satu rangkaian Bersih Desa Kelurahan Sananwetan Tahun 2019 yaitu Kirab Buceng Guyub yang berisi hasil bumi dari Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Sananwetan. Adapun kegiatan Kirab Buceng Guyub merupakan kegiatan pawai buceng dari masing-masing RW berkeliling kelurahan dengan menunjukkan kebolehan warganya baik kostum, produk dan kesenian. Menurut Heri Sukotjo, S.E, Lurah Sananwetan, Kirab Buceng Guyub ini diikuti hampir seluruh masyarakat Sananwetan dengan membawa arak-arakan Buceng Guyub. “Jumlah personil RW ini juga lebih banyak dari tahun sebelumnya”, ujar Heri. Rombongan peserta Kirab diberangkatkan oleh Heru Eko Pramono, S.STP Camat Sananwetan dari depan Kantor Kelurahan Sananwetan dengan urutan foreder-Bendera merah putih dan panji Kelurahan Sananwetan-Buceng wedok-Camat, Ketua LPMK, Lurah beserta perangkat dan Panitia Bersih Kelurahan Sananwetan-dilanjutkan dengan barisan buceng lanang dari masing-masing RW. Rute yang ditempuh mulai Jalan A. Yani, Jl DR.Soetomo, Jl. Sultan Agung, Jl. Diponegoro, Jl. Sumatra, Jl. Kangean dan berakhir di Makam Mbah Imam Soepingi.”Kami merasa bangga warga kota ini masih mau nguri-uri atau memelihara budaya” terang Camat Sananwetan saat akan memberangkatkan peserta pawai. Kegiatan Kirab Buceng Guyub merupakan wujud kekompakan dan kerukunan masyarakat di Kelurahan Sananwetan dengan latar belakang warganya yang heterogen. Diharapkan kegiatan ini menjadi agenda tahunan dan salah satu destinasi wisata di Kota Blitar yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (vtr)
BLITAR - Terbagi dalam dua tim, tim 1 dipimpin Wakil Walikota Blitar, dan tim 2 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Selasa (20/06), pengurus DP Korpri Kota Blitar menyerahkan bantuan program korpri peduli, kepada anak yatim piatu di 5 panti asuhan di Kota Blitar. Diantaranya Panti Asuhan Ibadurrahman Kelurahan Gedog, Panti Asuhan Mambaul Hizan Jalan Asahan Kelurahan Pakunden, Panti Asuhan Ar-Rohman Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sananwetan, Panti Asuhan Muhamadiyah Jalan Ir. Sukarno Kelurahan Bendogerit dan Yayasan Rukun Gunawa Santoso Kelurahans Sentul. Drs. H. Santoso, M.Pd Wakil Walikota Blitar pada (21/06), mengatakan bahwa pembagian bantuan peralatan sholat bagi kaum duafa dan anak yatim piatu sudah menjadi kegiatan rutin Korpri Kota Blitar, setiap bulan ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri. Sebagai upaya untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka. Ketika lebaran bisa memakai peralatan sholat yang baru. Adapun bantuan yang dibagikan berupa mukena, sarung, baju koko dan busana muslim. Menurut Santoso, pemberian bantuan ke panti asuhan juga merekatkan hubungan atau tali silaturahmi antara anggota korpri dengan kaum duafa dan anak yatim piatu.(ram)

Berita Terbaru

Galeri Kegiatan

Instagram

Video Kegiatan

Lihat Lainnya

Portal Layanan